Kasus korupsi simulator SIM ajang rebut kasus POLRI vs KPK

Diposting oleh Gamping Mengidul di 01.00
Adanya aroma pemberitaan korupsi simulator SIM menjadi kasus yang cukup memanas di media  massa, kasus penanganan korupsi ini pun menjadi perebutan penanganan antara dua lembaga yaitu KPK dan POLRI. Pada tanggal 30 juli 2012 KPK telah melakukan penyelidikan di Korlantas Polri selama hampir 24 jam, namun tidak berjalan dengan lancar karena memang pihak mabes menghalangi proses penggeledahan dengan alas an mereka juga menyelidiki kasus yang sama. Walaupun pihak KPK telah mengumpulkan barang bukti tapi pada hari itu mereka tidak dapat membawa barang bukti dan pulang dengan tangan hampa. Kemudian semakin hari kasus ini semakin memanas dengan perebutan penanganan kasus tersebut.  Ada beberapa pejabat polri berbintang yang diseret oleh kasus korupsi ini, menurut pemberitaaan TEMPO.CO, Jakarta – Kepolisian menonaktifkan tiga perwira polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM. "Sudah dinonaktifkan oleh Kapolri sejak kemarin," ujar Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Sutarman kepada Tempo, Sabtu, 4 Agustus 2012.

Kini KPK telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini diantaranya yaitu Wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Ketua Primer Koperasi Polisi Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan, Djoko Susilo, Gubernur Akademi Kepolisian,. Disusul serta dua dari pihak swasta, yakni Sukotjo S. Bambang dan Budi Susanto. Dari pemberitaan pada berbagai media massa bahwa pembiayaan proyek ini bernilai miliaran rupiah dan ditranfer di beberapa pihak di jajaran polri, belum lagi uang keuntungan dari CMMA yang memenangkan tender proyek simulator SIM ini mengalir di lingkungan polri, cukup menakjubkan tingkah pejabat kita.

Dilihat dari pemberitaan kasus diatas jelas menjadi buah bibir di lingkungan masyarakat atas keberadaan kasus ini, tingkah permainan pejabat Negara sangat disayangkan, karena mereka merupakan lembaga yang menjadi tempat bernaungnya masyarakat, tempat mengadunya masyarakat tapi tindakannya malah membuat masyarakat semakin gerah dan kecewa dengan adanya kasus seperti ini di mabes Polri, apalagi ditambah persoalan antara KPK dan polri yang seakan – akan keduanya sedang memperebutkan bola emas untuk ditembakkan kegawang penyelidikan. Padahal dalam UU KPK no 30 tahun 2002, KPK diberi kewenangan lebih khusus bila ada kasus yang ditangani dengan objek yang sama.

Persoalan kedua lembaga ini dalam menangani kasus korupsi simulator SIM ,masih menjadi sedikit permasalahan, pada tanggal 30 Agustus 2012, Kabareskrim Komjen Pol Sutarman menggelar jumpa pers. Dia tak mengindahkan kritikan sejumlah pihak dengan menegaskan tetap menyidik kasus Korlantas Polri. Sutarman mengklaim melakukan penyelidikan lebih dulu. Belakangan klaim ini dibantah oleh KPK.
Sutarman juga menganggap KPK menyalahi etika dalam MoU antar penegak hukum. Bahkan dia mengancam bila barang bukti di KPK tak bisa diakses oleh polisi, akan menerapkan pasal menghalangi penyidikan.

Kepada KPK perlu menyelesaikan kasus ini karena memang sebagai lembaga pemberantasan korupsi dan polri sebagai lembaga keamanan serta penyidik perlu juga mengawasi kasus ini namun disisi lain harus kita patuhi kembali aturan UU KPK no 30 2002 memberikan kewenangan khusus terhadap KPK. Tetapi tidak menutup kemungkinan kedua lembaga tersebut dapat berjalan bersama dalam penyelidikan kasus ini, dan diharapkan keduanya dapat menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan tuntas. Dengan gerakan dinamis yang progresif dalam menyusut kasus korupsi karena setiap kasus – kasus korupsi di negeri ini selalu hilang dari pemberitaan media massa dengan ketidak tuntasan dan ketidakjelasan yang terpublik.

harapan besar untuk para lembaga penyidik memberikan pengabdian pada masyarakat dan bangsa dalam menyelesaikan kasus –kasus kebejatan kaum elit yang memakan darah daging kesejahteraan rakyat negeri ini. Tapi bagaimana perkembangan kasus ini kita saksikan saja….

 

0 komentar:

Leave a Reply

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))